Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Ngeyel! Rumah Makan Sinjaya Dipasangi Stiker Tunggakan Pajak

Avatar
339
×

Ngeyel! Rumah Makan Sinjaya Dipasangi Stiker Tunggakan Pajak

Sebarkan artikel ini
Petugas BPPRD Kota Banjarbaru pasangi stiker tunggakan pajak, Senin (10/6/2024). (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru mendatangi rumah makan Sinjaya yang berada di Jalan A.Yani Km 35.5 Kota Banjarbaru karena dinilai menunggak pajak reklame, Senin (10/6/2024).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Rumah makan Sinjaya yang terletak samping Museum Lambung Mangkurat itu, menunggak pajak reklame selama dua tahun dengan total Rp 7,2 juta.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sudah melalui proses surat peringatan hingga ketiga, maka kita pasangi stiker atau menandakan menunggak,” ucap Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya dikonfirmasi saat berada di tempat.

Disampaikannya, selama SP tiga dilayangkan tidak ada dari pemilik untuk melunasi tunggakan pajak selama dua tahun itu.

“Jika itu tidak dilunasi, akan kita tindak atau mencabut izin,” katanya.

Sejauh ini, diungkapkan Rudi, hanya satu rumah makan yang belum melunasi pajak reklame. “Cuman satu ini, alhamdulillah yang lain tertib pajak,” ungkapnya.

“Terimakasih kepada para wajib pajak yang sudah taat untuk pembangunan Kota Banjarbaru,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh