Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru mendatangi rumah makan Sinjaya yang berada di Jalan A.Yani Km 35.5 Kota Banjarbaru karena dinilai menunggak pajak reklame, Senin (10/6/2024).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Rumah makan Sinjaya yang terletak samping Museum Lambung Mangkurat itu, menunggak pajak reklame selama dua tahun dengan total Rp 7,2 juta.
“Sudah melalui proses surat peringatan hingga ketiga, maka kita pasangi stiker atau menandakan menunggak,” ucap Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya dikonfirmasi saat berada di tempat.
Disampaikannya, selama SP tiga dilayangkan tidak ada dari pemilik untuk melunasi tunggakan pajak selama dua tahun itu.
“Jika itu tidak dilunasi, akan kita tindak atau mencabut izin,” katanya.
Sejauh ini, diungkapkan Rudi, hanya satu rumah makan yang belum melunasi pajak reklame. “Cuman satu ini, alhamdulillah yang lain tertib pajak,” ungkapnya.
“Terimakasih kepada para wajib pajak yang sudah taat untuk pembangunan Kota Banjarbaru,” tutupnya. (maf/dya)