Tak Berkategori  

Ngeri! Seorang Pemuda Dikeroyok 7 Orang Hingga Meninggal Dunia, ini Alasannya..

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – 7 orang pemuda mengeroyok seorang pemuda beinisial R (18) hingga meninggal dunia. Korban meninggal dengan 3 luka tusuk di bagian pinggang. 5 dari 7 tersangka telah berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Banjarbaru. Salah satu dari tersangka merupakan orang yang dikenal oleh korban.

MRM (17) warga Perumahan Duta Permai Rt 013/05 Kelurahan Sungai Sipai, A (22) warga Jalan Irigasi Gang Permai Rt10/04 Kelurahan Tanjung Rema Darat, F (21) warga Jalan Ahmad Yani Km 39 Gang SMAN 1 Martapura Kelurahan Jawa, MFR (16) warga Jl A.Yani Km 39.5 Gang 46 Rt 02/02 Kelurahan Jawa, dan AN (17) warga Jalan Irigasi Gang Permata Rt 10/04 Kelurahan Tanjung Rema Darat. 5 orang tersangka tersebut sudah diamankan Satreskrim Polres Banjarbaru di daerah Sekumpul, sedangkan 2 tersangka masih buron.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (29/3) dini hari sekitar pukul 01.00 wita di depan Alfamart Jalan Ahmad Yani Km 36 atau tepatnya di kawasan Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.

Awalnya, 3 tersangka yang berboncengan dan lewat di depan korban dengan menggeber-geber motornya di kawasan Balai Kota Banjarbaru. Korban pun menegurnya, namun 3 tersangka tersebut malah menghampirinya karena tidak terima ditegur oleh korban. Salah satu tersangka pun mengajak korban ke arah Simpang Empat Banjarbaru. Korban bersama satu orang temannya mengikuti 3 tersangka tersebut.

Sesampainya di sana, korban dan satu orang temannya sudah dihadang oleh 4 tersangka lainnya. Lalu korban meminta temannya untuk pulang, temannya pun mengiyakan. Tidak diketahui berapa lama korban bersama 7 tersangka tersebut. Lalu, teman korban kembali lagi ke depan Alfamart dan melihat korban sudah bersimbah darah dengan luka tusukan dibagian pinggang.

Korban pun langsung dibawa ke RSUD Idaman Banjarbaru oleh anggota SPKT Polres Banjarbaru. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Sementara itu, tersangka yang melakukan penikaman adalah A (22) yang menggunakan senjata tajam yang ia bawa setiap hari dan MRM (17) menggunakan kunci motor.

Dari keterangan pihak kepolisian, ternyata salah satu tersangka MRM (17) mengenal R dan memiliki dendam lama yang belum terbalas.

Wakil Kapolres Banjarbaru, Kompol Iwan Hidayat yang menggelar konferensi pers di Polres Banjarbaru mengatakan bahwa pengeroyokan tersebut tidak direncanakan.

“Tidak ada perencanaan dan langsung melakukan pengeroyokan. Mengingat kasus tersebut terjadi kurang dari 1×24 jam,” ucapnya kepada awak media.

Atas perbuatannya, 5 tersangka yang sudah diamankan terkena pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Rata-rata masih remaja dan untuk 2 orang tersangka lagi masih belum ditemukan. Serta kasus ini akan terus dikembangkan,” ujarnya.(maf/ana/kie)