Ngaku Isoman hingga Akhirnya Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Ternyata Negatif Covid-19

Ngaku Isoman hingga Akhirnya Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Ternyata Negatif Covid-19. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa dan digelandang ke KPK. (Raihan Hanani)
Ngaku Isoman hingga Akhirnya Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Ternyata Negatif Covid-19. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa dan digelandang ke KPK. (Raihan Hanani)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang kini berstatus tersangka kasus suap ternyata negatif Covid-19 setelah sempat ogah memenuhi panggilan KPK dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman). Fakta itu ditemukan KPK setelah Azis menjalani tes swab dengan hasil non-reaktif Covid-19. 

JAKARTA, Koranbanjar.net – Awalnya, Azis meminta KPK menunda pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (24/9/2021) karena alasan sedang isoman setelah berkontak erat dengan pasien Covid-19.

Tim KPK pun akhirnya melakukan penjemputan paksa di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan dan melakukan tes swab terhadapnya.

KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka. (Suara.com/Yaumal)
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka. (Suara.com/Yaumal)

“Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis Syamsuddin)  berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” kata Ketua  KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Berstatus Tersangka

Kekinian, Azis telah resmi berstatus tersangka lantaran diduga menerima suap dalam pengurusan perkara korupsi di Lampung Tengah, Lampung yang ditangani oleh KPK.

“Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ ( Azis Syamsuddin),” kata Firli.

Dalam perkara ini Azis disebut diduga menerima suap senilai Rp3,6 miliar, 100 ribu dolar AS, dan 158.100 dolar Singapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Atas perbuatannya Azis disangkakan dengan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, diketahui, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021) lalu. (suara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *