Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, new normal bukan berarti bebas sebelum adanya Covid-19. Kita diberi kesempatan, melakukan pembatasan dan kelonggaran yang disesuaikan dengan kearifan lokal daerah.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Hal itu, sesuai hasil evaluasi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melonggarkan dan membuka kembali sektor yang sebelumnya diberlakukan pembatasan.
“Intinya kepatuhan dan ketertiban masyarakat sesuai protokol penanganan Covid-19,” ujar Sekda Banjar, HM Hilman.
Hilman menuturkan, kemungkinan akan diberlakukan sanksi. “Kita sudah meminta kepada DPRD Kabupaten Banjar, agar dipersiapkan perdanya. Nantinya, kegiatan juga akan dibantu TNI dan Polri,” lanjutnya.
Tempat yang akan dilonggarkan dan dibuka kembali, sebagai berikut:
1. Sektor ibadah.
Mengutamakan protokol kesehatan Covid-19
2. Majelis-majelis taklim.
Teknis akan segera dibahas.
3. Pasar.
Menunjang produktifitas masyarakat, ritel-ritel modern. Tak berlaku lagi pembatasan waktu seperti masa PSBB, tapi ada protokol yang harus tetap diikuti.
Kepala Dinas Kesehatan, dr.Diauddin mengungkapkan, sosialisasi tatap muka atau mobil penyuluh keliling sangat efektif.
“Untuk masyarakat, membaca imbauan di baliho atau spanduk yang sudah mulai jenuh. Ditambah, melalui sosial media juga sangat penting. Banyaknya informasi simpang siur Covid-19, dan tidak jelas sumbernya,” imbuhnya. (Media Center Kominfo Kabupaten Banjar/ykw)