Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kalsel. Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) tak berkutik disergap saat akan melakukan transaksi sabu di Kota Banjarmasin. Dari tangan kedua IRT tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 200,8 gram.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat jumpa pers di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Senin (4/10/2021) pukul 13.30 Wita mengungkapkan, dua tersangka berinisial WR dan NH merupakan satu jaringan, masing-masing ditangkap di lokasi terpisah.
Dia menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik sang wanita yang disinyalir kuat kerap bertransaksi penjualan sabu.
Tersangka NH terlihat petugas dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki halaman sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan, dan kembali menemukan satu paket sabu yang dititipkan kepada tersangka WR. Selanjutnya, petugas bergerak cepat menangkap WR di Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Menurut Dir Resnarkoba, tersangka WR dan NH menjadi kurir narkoba, menerima orderan dari tersangka lainnya berinisial H yang saat ini diburu alias menjadi daftar pencarian orang (DPO) Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Dir Resnarkoba Polda Kalsel.(yon/sir)