Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Napi Melanggar Hukum dan Melarikan Diri Tak Dapatkan Remisi

Avatar
284
×

Napi Melanggar Hukum dan Melarikan Diri Tak Dapatkan Remisi

Sebarkan artikel ini
Kemenkum HAM Kalsel melalui Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor memberikan remisi kepada WBP.(foto : humas)

Bagi narapidana (napi) yang melanggar hukum dan melarikan diri tak diberikan remisi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi di Kota Banjarbaru, Rabu(17/8/2022).

BANJARMASIN, koranbanjar.netDisampaikannya, pemberian remisi hari ini adalah bukti bahwa Negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” terang Lilik Sujandi.

Lanjut Lilik memaparkan, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus selalu menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh WBP.

Hal ini dikarenakan pada peringatan hari kemerdekaan, dilaksanakan pemberian remisi umum atau pengurangan menjalani masa pidana bagi WBP yang berkelakuan baik.

“Berkelakuan baik disini antara lain tidak melanggar hukum dan tidak pernah melakukan pelarian saat menjalani masa tahanan,” urainya.

Lilik menyampaikan bahwa pada tahun ini sebanyak 6.958 orang narapidana dan anak di Kalsel yang memenuhi syarat dan menerima remisi umum yang diserahkan bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia.

“Dari total 6.958 orang yang menerima remisi, ada sebanyak 255 narapidana dan anak langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana,” ungkapnya.

Pada momentum peringatan hari kemerdekaan ke-77 kali ini sambungnya, pemberian remisi umum secara seremonial dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui amanatnya yang dibacakan Gubernur Sahbirin Noor, menyampaikan bahwa penyampaian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.

“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia,” ucap Sahbirin Noor membacakan amanat Menkum HAM RI.

Yasonna berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang.

“Bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” tutur Yasonna.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh