Tenaga kesehatan (Nakes) mengeluh, belum dapat insentif Covid-19 karena tiadanya payung hukum yang melindungi.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Insentif yang dimaksud, bagi tenaga non medis pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Idaman Daerah (RSID) Banjarbaru.
Hal itu diungkapkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Covid-19 Nafsiani Samandi. Sesuai hasil rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.
Pemeriksaan, sengaja dilakukan secara mendadak. Dia menerima, banyaknya keluhan nakes lantaran belum menerima insentif.
“Tenaga medis, tak hanya perawat dan dokter. Masih ada petugas penjaga gerbang, tenaga kebersihan yang juga memiliki tingkat risiko tinggi terpapar Covid-19,” ungkap Wakil Ketua DPRD Banjarbaru itu, Senin (22/6/2020).
Ia mengaku, nakes menginginkan adanya insentif. “Puskesmas mau semua karyawan dapat insentif, tapi yang berhak secara hukum hanya beberapa nakes,” lanjutnya.
Masalah insentif ini, membuat dilema Dinas Kesehatan (Dinkes) karena tak bisa mengeksekusi lantaran tak ada payung hukum.
“Kami telah menerima jawaban, dari Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19. Mereka menyatakan, tak ada payung hukum terkait hal tersebut,” bebernya.
Alhasil, masalah ini akan dicarikan solusi terbaik oleh pansus secepatnya. Dengan cara, melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan GTPP Covid-19 kembali. (MJ-031/ykw).