BANJARBARU – Modus baru tindak pidana pengedaran obat daftar G jenis Carnophen ditemukan Satuan Narkoba Polresta Banjarbaru. Kali ini, modus tersebut dilakukan seorang pria berinisial R alias A dengan cara mempreteli kaplet Zineth dalam bentuk curai (butiran) , kemudian dibungkus dengan satu wadah plastik dengan jumlah besar.
“Ini merupakan modus baru dalam pengedaran zineth. Biasanya berbentuk sashet kaplet, kini dipreteli kemudian dimasukkan dalam plastik,” ujar Kapolres Banjarbaru, Kelana Jaya kepada sejumlah wartawan, Rabu, (15/11) siang tadi.
Penangkapan tersebut, diceritakan Kelana, dilakukan dengan cawa anggota polisi menyamar sebagai pembeli, setelah memesan dan terpacing, kemudian ia datang. Setelah tertangkap basah mengedarkan obat terlarang, penggeledahan langsung dilakukan. Pihaknya berhasil menyita 2.040 ribu butir Carnophen yang sudah berbungkus dalam dua plastik.
Kejadian tersebut berlangsung Selasa (14/11) sekitar pukul 17:00 wita di Jl Palapa I Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Sementara, R sebagai tersangka mengaku belum tahu berapa harga jual obat terlarang tersebut, karena belum sempat sempat mengedarkan.
“Dengan penemuan ini, saya harapkan agar kita lebih waspada, karena yang biasanya bentuk kapletan kini langsung butiran. Yang jelas, modus baru ini untuk pengaburan dan polisi juga kesusahan mengungkap barang bukti yg ada,” pesan Kelana.
“Untuk pendalaman perkara ini, kita terus mengembangkan lebih lanjut,” tutup Kelana Jaya. (dra)