Sebagai salah satu lembaga pelestari budaya, museum merupakan wadah, untuk mengembangkan kreatifitas dan edukatif bagi masyarakat. Diantaranya dengan pelaksanaan Museum Keliling 3.
TAPIN,koranbanjar.net – Sebagai lembaga pelestari budaya ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang permuseuman.
Menyebutkan bahwa, museum merupakan “Sebuah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materil hasil budaya manusia, serta alam dan lingkungannya, guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.”
Museum juga merupakan lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, untuk tujuan studi, pendidikan dan rekreasi.
Maka museum memiliki peran strategis, dalam menjaga pewarisan informasi, pengetahuan dan nilai-nilai dari kearifan budaya Kalimantan Selatan, khususnya yang ada di Kabupaten Tapin. Oleh karenanya, sebagai pemilik kebudayaan, kita bertanggung jawab, akan hal tersebut.
Museum Keliling 3 dengan tema “Museum, Pendidikan dan Pembangunan,” bertujuan untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi serta peran museum dalam pembangunan masyarakat bidang kebudayaan di Kalimantan Selatan.
Selain itu mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Tapin untuk mewujudkan berdirinya Museum Kabupaten Tapin.
Di harapkan dengan semakin banyaknya museum di Kalimantan Selatan, menunjukan kesadaran yang tinggi akan pentingnya pelestarian warisan budaya. Untuk itu kegiatan yang diselenggarakan Museum Lambung Mangkurat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tapin adalah bentuk kesadaran bersama, dalam menjaga kelestarian, dan kesinambungan nilai-nilai luhur budaya dan sejarah di Kalimantan Selatan. (museumlambungmangkurat/dya)