Polres Kotabaru mulai menggelar operasi Patuh Intan 2022 di wilayah Kabupaten Kotabaru terhitung sejak tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang. Operasi yang digelar serentak di jajaran Polres-Polres wilayah Polda Kalimantan Selatan itu diprioritaskan terhadap tujuh poin pelanggaran
KOTABARU, koranbanajr.net – Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Lantas Iptu Kukuh Supriandoko menuturkan, operasi Patuh Intan 2022 digelar selama empat belas hari, dimulai Senin 13 Juni hingga 26 Juni mendatang
Kukuh membeberkan ada tujuh prioritas pelanggaran bagi pengemudi atau pengendara, yaitu pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman, dan dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
“Juga pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus serta yang melebihi batas kecepatan,” ujar Kukuh, Senin (13/6/2022).
Ia juga menegaskan selama operasi digelar akan ada penindakan bagi pelanggar, namun tidak ada kegiatan stasioner.
“Jadi tidak ada razia khusus, mengingat masih ada protokol kesehatan,” paparnya.
Adapun instansi yang dilibatkan, karena tidak ada kegiatan stasioner maka tidak giat gabungan dengan instansi lain. Dan dengan digelarnya Operasi Patuh Intan, Kukuh mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalulintas, dan tetap disiplin dalam berkendara di jalan raya.
” Tetaplah disiplin dalam berlalulintas dalam berkendara di jalan raya ” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pelaksana sebelumnya operasi Patuh Intan 2022 diawali dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan -2022 di Mapolres Kotabaru
Yang mana kegiatan Apel ini dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar yang dihadiri Forkopimda Kotabaru dan PJU Polres Kotabaru.
(cah/slv)