BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 66 tahun 2016 tentang pengurangan kantong pelastik di setiap toko ritel modern, sudah diterapkan di toko-toko ritel modern di Kota Banjarbaru terhitung sejak 1 Januari 2019.
Rencana pengurangan kantong plastik tersebut sudah direncanakan sejak 2018 lalu. Namun, pengurangan kantong plastik itu masih belum diketahui masyarakat banyak. Salah satunya Afifah. Saat berbelanja di salah satu toko ritel modern yang berada di Sungai Ulin, merasa bingung tidak diberi kantong plastik.
“Bingung juga saat bayar tadi, kok tidak diberi kantong plastik. Belanjaan saya ya lumayan banyak. Ya tidak tahu juga kalau mulai Januari 2019 ada pengurangan kantong pelastik oleh pemerintah,” katanya.
Dengan adanya pengurangan kantong pelastik di toko ritel modern maupun mini market, masyarkat dianjurkan menggunakan tas belanja yang ramah lingkungan.
Menurut Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, pengurangan kantong plastik ini sangat berpengaruh terhadap lingkungan. Maka dari itu, peraturan Perwali yang mengatur hal terasebut dikeluarkan.
“Surat pengurangan sampah plastik sudah dikeluarkan. Januari 2019 sudah diterapkan untuk mengurangi kantong plastik di ritel-ritel modern,” ujarnya.(maf/sir)