JAKARTA, koranbanjar.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan boleh digunakannya vaksin Measles Rubella (MR).
Guna mengkonfirmasi kebenaran fatwa MUI Pusat ini perihal penggunaan Vaksin MR, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar ajak sejumlah tokoh agama menemui MUI Pusat di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Rombongan yang berasal dari Kabupaten Banjar dipimpin langsung Kepala Dinkes Banjar dr Diauddin dan disambut oleh Komisi Fatwa MUI Pusat.
Kedatangan mereka untuk mendengarkan penjelasan panjang lebar dari MUI mengenai fatwa bolehnya menggunakan Vaksin MR untuk penyakit Campak dan Rubella.
Mengenai Vaksin MR, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI pusat, KH Arwani menjelaskan, dalam Vaksin MR tidak ada bahan atau unsur babi dalam vaksin tersebut.
“Yang betul adalah enzim babi hanya untuk katalisatornya saja,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan uji laboratorium dalam vaksin, tidak ditemukan lagi unsur babi di dalamnya karena telah melewati proses pembersihan.
“Jadi, dalam dalil tentang penggunaan makanan yang berasal dari hal haram diperbolehkan untuk digunakan jika dalam keadaan darurat,” jelas Arwani.
Dengan dalil kedaruratan -darurat syar’iyyah- inilah alasan MUI membolehkan menggunakan vaksin. Mengingat serangan penyakit Campak dan Rubella sudah menyebabkan puluhan anak-anak di Indonesia meninggal dunia, dan ribuan suspect maka sudah bisa dikatakan darurat.
“Namun ini hanya bersifat sementara, selama belum ditemukan vaksin yang halal. Jika nanti ditemukan vaksin halal, maka vaksin MR tidak digunakan lagi,” beber Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI pusat. (kominfobanjar/har/dya)