Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memperbolehkan salat tarawih dan kegiatan keagamaan lain di tempat ibadah, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19, Senin (12/4/2021).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Disampaikan dalam surat seruan bersama Pemerintah Kabupaten, MUI HSS meminta pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Jumlah kehadiran jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah baik ketika salat fardu lima waktu, tarawih, tadarus Al-Quran.
Kemudian diimbau menjaga jarak aman minimal satu meter antar jemaah serta wajib membawa alas atau sajadah dan mukena masing-masing.
Pengurus tempat ibadah diharuskan menunjuk petugas yang memastikan jemaah menerapkan prokes Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di pintu masuk.
Untuk sahur dan berbuka puasa, MUI HSS mengimbau agar dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Sedangkan jika tetap ingin melaksanakan buka puasa bersama, maksimal jumlah orang sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
MUI HSS melarang masyarakat menyalakan petasan, meriam bambu, kembang api selama bulan Ramadan maupun Idul Fitri guna menjaga kenyamanan beribadah.
“Kami imbau, kaum muslimin dan muslimat agar menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan sesuai hukum syariah yang telah ditentukan agama,” kata Ketua Umum MUI HSS, Muhammad Ridwan Baseri.
Pihaknya meminta kepada yang tidak melaksanakan ibadah puasa untuk menghormati orang yang berpuasa. Tidak diperkenankan makan, minum dan merokok di tempat umum atau terbuka.
“Mari kita terus membina, meningkatkan ukhuwah, dan rasa empati terhadap sesama di lingkungan masing-masing,” pesan Muhammad Ridwan Baseri. (syn/dya)