Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kalsel

Muhidin Kembali Akan Lanjutkan Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Avatar
200
×

Muhidin Kembali Akan Lanjutkan Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Antusias masyarakat Kalsel membayar pajak dikarenakan ada diskon PKB dari Pemprov Kalsel. (Foto: Bapenda Kalsel/Koranbanjar.net)

Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhidin akan melanjutkan atau memperpanjang masa pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk wilayah Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.netPernyataan ini ia sampaikan saat wawancara kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel di gedung Dewan Kalsel di Banjarmasin, Senin (26/5/2025)

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Akan kita teruskan atau kita lanjutkan pemotongan pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.

Namun dirinya belum memastikan perpanjangan masa kebijakan pemotongan PKB tersebut berapa lama.

“Apakah tiga bulan, atau enam bulan lagi. Nanti kita koordinasikan ke Bapenda, yang jelas pasti kita perpanjang,” ujar Muhidin sembari beranjak meninggalkan gedung DPRD Kalsel dengan buru-buru.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan rencananya akan kembali melanjutkan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui diskon atau insentif pajak seiring dengan diberlakukannya Opsen 66 persen PKB yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pemberian insentif atau diskon PKB itu mulai diberlakukan Pemprov Kalsel terhitung tanggal 5 Januari 2025 hingga Juni 2025 atau selama enam bulan dengan persentase sebesar 25 persen dari angka pokok pajak untuk semua tipe kendaraan bermotor.

Namun kebijakan yang diberlakukan selama hampir enam bulan ini juga akan dievaluasi untuk nantinya diputuskan apakah bisa tetap dilanjutkan atau tidak.

Dari hasil evaluasi sementara informasinya Pemprov Kalsel akan kembali melanjutkan kebijakan tersebut sebagaimana diungkapkan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Noor Yaumil di waktu yang sama menjelaskan untuk diskon atau insentif yang diberikan selama enam bulan sebelumnya yang terhitung dari bulan Januari hingga akan berakhir Juni 2025 itu besarannya sekitar 25 persen.

Namun, apabila kebijakan ini akan dilanjutkan lagi untuk persentasenya tentu disesuaikan bisa saja dibawah 25 persen.

“Rencananya ini akan kita lanjutkan. Tetapi, itu memperhatikan potensi penerimaan di Provinsi Kalsel selama enam bulan berjalan ini,” ungkapnya.

Diakui Subhan, selama hampir enam bulan diberlakukannya diskon atau insentif tersebut ada penurunan pendapatan daerah dari sektor PKB.

“Kalau penurunan berarti ini akan berdampak terhadap penerimaan pendapatan daerah di Provinsi Kalsel,” terangnya.

Meski ada penurunan penerimaan dari PKB, imbuhnya, namun karena penerapan Opsen 66 persen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka harus melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.

“Tetapi nanti kita lihat seperti apa perkembangannya, jika memang tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah, maka kebijakan terdahulu kita teruskan,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan selama hampir enam bulan berjalan ini meski ada penurunan penerimaan daerah, akan tetapi, di sisi lain wajib pajak cukup antusias dengan adanya kebijakan ini, karena kesempatan penurunan pengurangan pokok pajaknya.

“Karena itu nanti kami terus bersosialisasi bahwa kebijakan ini mau tidak mau akan kita berlakukan. Sambil jalan kita melihat tanggapan masyarakat,” tandasnya, sembari berucap tetap menunggu keputusan dan petunjuk dari Gubernur Muhidin. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh