Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Motif Cemburu, Culik Anak dan Minta Tebusan Rp20 Juta

Avatar
556
×

Motif Cemburu, Culik Anak dan Minta Tebusan Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini
Pelaku Amad berhasil diamankan karena kasus penculikan, Sabtu (25//6/2022). (Sumber Foto: Polsek Liang Anggang untuk Koranbanjar)

Terjadi penculikan anak di wilayah hukum Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru. Motif pelaku melakukan penculikan, gara-gara pelaku cemburu lalu meminta tebusan Rp20 juta dan mengancam menjual anak itu jika keinginannya tidak dituruti.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kejadian itu terjadi pada Sabtu (25/6/2022) dini hari di sebuah warung di Sungai Tabuk, bermula dari pelaku Amad (36) yang cemburu dengan korban Siti (40).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lalu terjadi cekcok hingga adanya pemukulan serta diancam dengan pisau, dan korban lari menyelamatkan diri ke Polsek Sungai Tabuk.

Kemudian, saat korban pulang ke rumah mendapati anaknya yang berusia 4 tahun tidak ada, serta kendaraan roda dua miliknya juga tidak ada di rumah.

Tak berselang lama, pelaku menghubungi korban dan meminta uang Rp20 juta. Jika tidak memenuhi keinginan pelaku, anak korban diancam akan dijual.

Atas kejadian itu pun, korban melaporkannya ke Polsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aiptu Kardi menerangkan, setelah pihaknya menerima laporan langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku kita amankan di Kabupaten Batola, saat pelaku melintas bersama anak korban. Kemudian langsung kita amankan ke Polsek,” katanya.

Motif pelaku melakukan aksinya, lantaran menghitung total biaya selama pacaran. Serta meminta upah selama pelaku mengurus anak korban kurang lebih 6 bulan.

“Pelaku nekat menculik anak korban setelah kejadian cekcok antara korban dan pelaku. Anak korban digunakan sebagai jaminan dan meminta keinginannya dipenuhi,” jelasnya.

Pelaku juga sudah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian dan senjata tajam. Atas kejadian itu, pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh