Momentum Hari Jadi ke 72, Pemkab Kotabaru Tandatangan MoU Bersama Politala

Bupati Kotabaru bersama pihak Politala saat menandatangani MoU (Sumber Foto: istimewa)

Politeknik Tanah Laut (Politala) Negeri melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru. Kerjasama ini ditandai penandatangan nota kesepahaman di Operation Room kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Rabu (1/6/2022).

KOTABARU, koranbanjar.net – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-72 Kabupaten Kotabaru, terkait pelaksanaan PKSDU (Program Studi Diluar Kampus Utama).

Direktur Politala Negeri Dr Mufrida Zein mengungkapkan, MoU dengan Pemkab Kotabaru bertujuan pelaksanaan PSDKU Politala Negeri di Kotabaru yang dilaksanakan tahun 2022.

“Kerjasama sangat baik bagi Pemkab Kotabaru mengingat potensi sumber daya alam (SDA) yang memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten ke depan,”ujarnya.

Sambungnya, kerjasama dilaksanakan Politala Negeri untuk memperluas dan memperbesar Politala yang nantinya akan menjadi Universitas Sains Terapan.

Jadi MoU ini bertujuan pelaksanaan PSDKU Politala di Kotabaru dan dilaksanakan tahun ini 2022,” katanya.

Untuk diketahui, kerjasama ini karena kampus Politala Negeri ingin memberikan kesempatan ke masyarakat luas tidak kecuali di Kotabaru untuk kuliah di Politeknik Negeri Tanah Laut.

“Dengan cara membuka di Kotabaru dengan diberikan bantuan faslitas oleh Pemkab Kotabaru, namun ijazah dan operasional tanggungjawab Kemdikbud,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kotabaru Sayed Jafar melalui Sekda Kotabaru Said Akhmad mengatakan, setelah penandatangan pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan dengan pihak industri dan perusahaan yang ada di Kotabaru,

Dengan harapan, agar kebutuhan tenaga SDM yang siap kerja mereka perlukan bisa disiapkan.

“Kami akan segera memfasilitasi MoU ini dengan mengundang para Industri dan pimpinan perusahaan menyamakan persepsi tentang kompetensi yang dibutuhkan industri dan dunia kerja di Kotabaru,” pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *