Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Modus Jadi Petugas Parkir, Pria Ini Gasak Dua Mobil Saat Acara Wisuda

Avatar
620
×

Modus Jadi Petugas Parkir, Pria Ini Gasak Dua Mobil Saat Acara Wisuda

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pencurian mobil di salah satu universitas di Kota Banjarbaru dengan tersangka satu orang. (Sumber Foto:Ari/koranbanjar.net)

Polisi menciduk pelaku pencurian mobil yang terjadi disalah satu Universitas di Kota Banjarbaru. Modus pelaku yakni dengan berpura-pura menjadi satpam atau petugas parkir.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kasus pencurian tersebut terjadi dua kali pada 21 Agustus dan 15 Oktober 2024 di lokasi yang sama. Kejadian pencurian itu terjadi pada momen wisuda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Indra menerangkan, modus yang digunakan pelaku MSR (27) denahn berpura-pura menjadi satpam atau petugas parkir di Universitas tersebut.

“Pelaku dengan berpakaian rapi meyakinkan para korbannya untuk memarkirkan mobil. Juga janji-janji atau kata yang dilontarkan pelaku membuat percaya korban dan memberikan kunci kendaraan,” terangnya saat konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin (21/10/2024).

Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena pernah melihat petugas parkir yang memarkirkan mobil saat dirinya makan di salah satu rumah makan.

“Pernah makan di salah satu rumah makan dan melihat aktifitas juru parkir yang kemudian dicontohkannya langsung,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Heri Wicaksono mengungkapkan, motif dari pelaku melalukan pencurian itu karena faktor tidak bekerja.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan dan mobil yang dicuri itu hendak dijual pelaku. Mobil hasil dari pencurian pertama dipergunakan oleh pelaku, dan mobil yang kedua ingin dijual oleh pelaku,” ungkapnya.

Kini pelaku sudah mendekam di rutan Polres Banjarbaru untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Pasal yang dikenakan yakni 362 junto 378 tentang pencurian.

“Hukumannya 5 tahun penjara,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh