Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

MK Tolak Permohonan Demokrat Terkait Sengketa Pileg DPR RI Dapil Kalsel I

Avatar
326
×

MK Tolak Permohonan Demokrat Terkait Sengketa Pileg DPR RI Dapil Kalsel I

Sebarkan artikel ini
Sidang pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU DPR dan DPRD Tahun 2024 dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (10/06/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. (Foto: Humas MK/Koranbanjar.net)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan oleh Partai Demokrat.

JAKARTA, koranbanjar.net Sidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK menyatakan setelah mencermati lebih lanjut dalil-dalil Pemohon, bahwa Pemohon mendalilkan jumlah penambahan sebesar 626 suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pihak Terkait di Kecamatan Aluh-Aluh dalam permohonan a quo, sehingga keterangan Saksi Pemohon dan dalil Pemohon a quo tidak bersesuaian.

“Berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Cintapuri Darussalam dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar, Mahkamah tidak menemukan bukti Pemohon perihal adanya laporan kepada Bawaslu terkait dalil a quo,” sambung Daniel.

Selain itu, kata Daniel, berdasarkan keterangan saksi Termohon, yaitu Suprat, tidak ada keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cintapuri Darussalam.

“Serta, menurut keterangan saksi Termohon lainnya, yaitu Sugeng Riyadi, tidak terdapat keberatan dalam proses rekapitulasi, termasuk oleh Pemohon, di Kecamatan Mataraman,” terang Daniel.

Hal serupa juga berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, tidak terdapat adanya upaya keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon baik pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional, serta laporan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Kuala.

Terlebih lagi, dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2024, Pemohon tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan lebih lanjut perihal kebenaran dalil Pemohon a quo.

Lanjut dijelaskan Daniel, andaipun selisih perolehan suara Pihak Terkait berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 suara, dijumlahkan dengan pemindahan suara yang terjadi di Kecamatan Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi Pemohon sebanyak 634 suara, ternyata jumlah tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait dalam penentuan kursi anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan I.

“Dalam hal ini, Pemohon meraih 89.979 suara dan Pihak Terkait meraih 94.602 suara pada rekapitulasi tingkat nasional. Berdasarkan uraian pertentangan di atas dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Daniel. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh