BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Kejaksaan harus mulai transparan, dalam artian setiap kegiatan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Kejaksaan harus sudah mulai transparan, baik itu terkait masalah anggaran, penanganan perkara yang boleh dipublikasikan, terkecuali masih tahap penyelidikan atau penyidikan itu memang barangkali sudah ada aturannya, serta pelayanan hukum yang lainnya,”‘ungkap Asisten Bidang Pembinaan Kejati Kalsel Luhur Istighfar SH.Mhum kepada koranbanjar.net.
Penjelasan ini Ia sampaikan usai menghadiri acara Jaksa Menyapa di Radio Republik Indonesia Programa Satu (Pro 1) Banjarmasin, Rabu (30/01/2019).
Kinerja Kejaksaan juga harus bisa dinilai oleh masyarat melalui akuntabilitas publik, bahwa yang sudah dilakukan apakah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum, kemudian dari sisi masyarakat apakah sudah terlayani dengan baik atau belum?
“Dari situ baru kemudian ada penilaian dari MenPan, BPK ,Menteri Keuangan, ini juga sudah terpenuhi belum? Baik dari akuntabilitas publik maupun dari akuntabilitas pemerintah itu sendiri,” jelas Luhur.
Setelah semua tahapan dilakukan, dari sini apakah masyarakat sudah merasa puas terhadap transparansi dan akuntabilitas yang sudah dilaksanakan atau belum.
“Apabila transparansinya ada, kuntabilitasnya terpenuhi, maka masyarakat akan merasa terpuaskan dengan kinerja pelayanan Kejaksaan, ini maksud dan tujuan zona Integritas menuju WBK,” pungkas Luhur.(al/sir).