Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Menipu Dengan Modus Jual Solar, Harianto Beraksi Melalui Dalam Lapas

Avatar
501
×

Menipu Dengan Modus Jual Solar, Harianto Beraksi Melalui Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kendati berstatus narapidana dan terkurung dalam sel, tak membuat jera untuk melakukan kejahatan seperti dilakoni M Harianto (41) bersama temannya Said Santoso (36) yang diamankan anggota Reskrim Polsek Banjarbaru Kota di Kalimantan Timur, terkait kasus penipuan dilakukannya.

Tidak sia-sia anggota Reskrim Polsek Banjarbaru Kota dan Buser Polsek Banjarbaru Kota jauh-jauh ke Kalimantan Timur. Bekerja sama dengan Unit Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur, berhasil membekuk 2 pelaku penipuan yang terjadi pada 9 Agustus 2019. Ternyata satu pelaku masih bertatus narapidana di Lapas Samarinda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo menerangkan, pelaku berhasil dibekuk yaitu M Harianto alias Julak warga Kutai Kartanegara, dan Said Santoso warga Balikpapan.

Kedua pelaku dibekuk pada 15 Agustus 2019 melalui proses panjang penyelidikan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Banjarbaru Kota.

Sebelumnya, korban sebagai Manager PT Naga Sukses Traktor, mendapat telepon dari pelaku untuk transaksi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Setelah melalui komunikasi, korban setuju untuk membeli solar dengan harga Rp 88.000.000. Korban pun sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer.

“Setelah ditunggu, pelaku tidak ada mengirimkan solar itu ke PT Naga Sukses selaku korban. Saat dihubungi nomor telpon pelaku, sudah tidak aktif lagi. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarbaru Kota,” terangnya.

Pelaku Harianto melakukan aksinya menggunakan handphone melalui Lapas. Dibantu dengan rekannya Said, yang berada di Kota Samarinda.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Salah satu pelaku sudah dibawa ke Banjarbaru, sedangkan Harianto akan dijemput nantinya setelah menyelesaikan masa tahanan di Lapas Samarinda dalam kasus lain,” ujarnya. (maf/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh