Seorang remaja berinisal MSR (19) diamankan polisi karena memperjual belikan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Diamankannya MSR (19) Warga Kampung Baru Sungai Paring Kabupaten Banjar itu, berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui adanya jual beli sabu.
Setelah ditindaklanjuti, Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan ke Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Lalu Kepolisian mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah dicurigai. MSR pun diamankan beserta barang bukti satu lembar plastik klip yang berisikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Berhasil kita dapati satu plastik klip sabu dan kita sita handphone pelaku sebagai bukti pelaku transaksi jual beli sabu,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.
Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembagan ke rumah milik pelaku yang berada di Komplek Fitria Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Di sana kita dapati lagi sabu, yang totalnya kita sita dua plastik klip sabu dengam berat 0.58 gram, dan timbangan digital,” katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk ditindak lanjuti. MSR (19) dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)