Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Mengedarkan Sabu, Remaja 19 Tahun Asal Kampung Baru Diciduk Polisi

Avatar
233
×

Mengedarkan Sabu, Remaja 19 Tahun Asal Kampung Baru Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Remaja berinisal MSR (19), diamankan polisi karena memperjual belikan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Banjarbaru. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Seorang remaja berinisal MSR (19) diamankan polisi karena memperjual belikan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Banjarbaru.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Diamankannya MSR (19) Warga Kampung Baru Sungai Paring Kabupaten Banjar itu, berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui adanya jual beli sabu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah ditindaklanjuti, Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan ke Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Lalu Kepolisian mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah dicurigai. MSR pun diamankan beserta barang bukti satu lembar plastik klip yang berisikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

“Berhasil kita dapati satu plastik klip sabu dan kita sita handphone pelaku sebagai bukti pelaku transaksi jual beli sabu,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembagan ke rumah milik pelaku yang berada di Komplek Fitria Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

“Di sana kita dapati lagi sabu, yang totalnya kita sita dua plastik klip sabu dengam berat 0.58 gram, dan timbangan digital,” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk ditindak lanjuti. MSR (19) dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh