Tak Berkategori  

Mengaku Telah Menikah, Eh.. Setelah Sang Laki-laki Datang Akhirnya “Ngaku” Sebagai..

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dua orang perempuan yang diamankan dari eks lokalisasi Batu Besi, Rabu (14/03) kemarin, bersikeras mengaku bukan PSK setelah di interogasi oleh petugas.

Menurut PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, mereka mengaku telah bersuami dan dilarang oleh suaminya untuk menjadi PSK “lagi”.

“Mereka mengaku dulu pernah menjadi PSK namun telah berhenti karena sudah menikah dan setelah menikah, mereka dilarang oleh sang suami untuk menjalani profesi sebagai PSK lagi,” terangnya.

Dua orang perempuan tersebut masing-masing berinisial KR (41) dan LY (39) dan lagi-lagi mereka berasal dari luar daerah.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, keduanya bersikeras mengaku bukan PSK. KR mengaku hanya menjadi tukang urut dan telah menikah siri dengan seorang laki-laki bernama NR (22) yang berprofesi sebagai buruh. Sedangkan LY mengaku menjadi menyewa rumah disitu bersama seorang laki-laki berinisial AM yang diakuinya sebagai suaminya.

Padahal, telah ditemukan barbuk berupa kondom sebanyak 11 kondom yang masih terbungkus plastik dan 1 kondom bekas pakai yang ditemukan di tempat sampah.

“Bener pak, saya cuma tukang urut dan sudah tinggal selama 6 bulan disitu. Saya juga sudah punya suami. Kondom itu saya pakai sama suami saya,” akunya.

Sementara LY mengaku “disimpan” oleh laki-laki disalah satu bilik di batu besi karena di tempat itu sangat murah biaya sewanya.

Keduanya pun memanggil sang laki-laki yang diakuinya adalah suaminya. Namun, setelah dimintai keterangan oleh petugas, keduanya tak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka telah menikah secara agama.

Menurut PPNS Seksi Binwasluh Satpol PP Kota Banjarbaru, Dooni Kusworo, setelah dimintai keterangan lebih lanjut mereka tak bisa membuktikan bahwa mereka telah menikah.

“Mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka telah menikah. Setelah lama ditanya serta diajak ngobrol santai, keduanya baru mengakui bahwa juga bekerja sebagai PSK. Sudah 6 bulan mereka tinggal disitu dan mengaku telah melayani beberapa orang tamu,” ujarnya.

Lalu, mereka diinapkan di rumah singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Hal itu dibenarkan oleh PPNS Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan, Syamsiar Panani, bahwa mereka akan disidangkan hari ini.

“Ya benar, hari ini mereka akan kami bawa ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, untuk disidangkan yaitu sidang tindak pidana ringan karena mereka telah melanggar Pasal 3 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran,” ucapnya.(ana/kie)