HANTAKAN, KORANBANJAR.NET – Menjelang Lebaran sampai pasca lebaran tidak kejahatan meningkat khususnya pencurian. Tak pelak kasus-kasus pembobolan rumah hingga pencopetan di tempat wisata sering kita dengar.
Seperti Muhammad (39) seorang warga Desa Alat, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Memasuki hari ke-5 usai lebaran, ia bersama teman-temannya berencana mandi ria di tempat wisata air Sungai Manggasang, Hantakan, Selasa (19/6) lalu.
Tidak ingin hp pintarnya (smartphone) basah, Muhammad berinisiatif menyimpan Hp nya ke bawah jook kendraan yang ia parkir di tempat pencucian sepeda motor di dekat lokasi wisata.
Usai mandi ria bersama teman-temannya, alangkah terkejutnya Muhammad kala membuka jook kendaraan barang berharganya tersebut sudah raib.
Muhammad kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Hantakan untuk ditindak lanjuti.
Unit Reskrim Polsek Hantakan dan Unit Buser Polres HST langsung bergerak. Dari hasil penyelidikan, bahwa hp korban berada di daerah Amuntai Hulu Sungai Utara.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan petugas dari Polres HST bekerjasama dengan Unit Buser Polres HSU untuk melakukan penyisiran keberadaan hp milik korban.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti beserta pembelinya yang merupakan warga Amuntai. Dari hasil interogasi petugas kepada pembeli hp tersebut diketahui bahwa hp itu dibelinya dari AM (22) yang merupakan warga Desa Tanah Habang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabypaten Hulu Sungai Tengah,” jelas Kapolres.
Pelaku ditangkap di Amuntai, Senin (25/6) tadi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yaitu hp milik korban dengan merk Oppo F5 warna gold dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka AM dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (mj010/dra)