KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Mengacu dari hasil intelegensi tim Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Pulau Laut Sebuku beserta Polhut dan TKPH (Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan) Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, tim bergerak melaksanakan penertiban pertambangan emas tanpa izin di dalam areal kawasan Hutan Produksi. Dimana kawasan tersebut merupakan wilayah kerja KPH Pulau Laut Sebuku, tepatnya di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Oleh karena itu, petugas Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel melaksanakan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan, yang terdiri dari Polhut Dishut Prov Kalsel dan TKPH, beserta Personil Polhut dan ASN juga dari Bhakti Rimbawan dari 3 KPH yakni KPH Pulau Laut Sebuku, KPH Kusan dan KPH Cantung, dengan mendatangi lokasi pada Kamis (12/04) lalu.
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, serta menahan 2 orang tersangka dari 2 kelompok yang melakukan penambangan emas tanpa izin, di dalam Areal Kawasan Hutan Produksi dan juga berada didalam Areal konsesi IUPHHK-HA PT. Inhutani II Pulau Laut.
Kepala Dinas Kehutanan, DR Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP, mengatakan barang bukti yang disita yaitu beberapa peralatan pertambangan yang tidak dapat diangkut oleh petugas, langsung dimusnahkan ditempat.
“Tujuannya agar para penambang ilegal tidak dapat mengulangi kembali kegiatan pertambangan di dalam Areal Kawasan Hutan Produksi tanpa izin, sesuai peraturan perundangan yang berlaku yakni UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” ujarnya.
Dan berikut beberapa barang bukti yang disita oleh petugas dari hasil operasi gabungan pengamanan hutan, yaitu 1 Unit mesin Domfeng AMEC 1110 berbahan bakar solar, 4 buah Panbel Jenis Mitsubishi, 1 buah selang penghisap ukuran 20 inci, 1 buah selang penyalur ukuran 5 inci, 1 bilah Parang, 1 (Satu) bilah Linggis, serta 1 buah Linggang atau pengayak.(humasdishutkalsel/ana)