Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Membuat E-KTP di Tengah Pandemi COVID-19, Kini Semakin Mudah

Avatar
1142
×

Membuat E-KTP di Tengah Pandemi COVID-19, Kini Semakin Mudah

Sebarkan artikel ini
Kantor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, (foto: koranbanjar.net)
Kantor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, (foto: koranbanjar.net)

Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum dan selama pandemi COVID-19 tentu berbeda. Tidak terkecuali di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Bagaimana cara membuat KTP di tengah pandemi COVID-19, berikut penjelasannya.

BANJARBARU, koranbanjar.net- Staf Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Agus Gunawan, Kamis (03/06/2021) ketika ditemui koranbanjar.net menjelaskan pembuatan E-KTP hingga proses pengiriman E-KTP.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Syarat membuat KTP antara lain, masyarakat berusia 17 tahun diwajibkan untuk membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dam pembuatan E-KTP memiliki tahapan.

“Sebenarnya ketentuan dari Kementerian, warga yang ingin membuat E-KTP tidak usah menggunakan surat pengantar dari Ketua RT untuk memudahkan warga. Namun di Landasan Ulin masih menggunakan surat pengantar Ketua RT,” ujarnya.

Pertama pemohon membawa surat pengantar dari Ketua RT, kedua membawa Akta Kelahiran, untuk menghindari perbedaan nama. “Terkadang ada mbak nama yang tidak sesuai, jadi biar mempermudah, kami minta membawa Akta Kelahiran agar sesuai dengan nama aslinya,” jelas Agus Gunawan.

Kedua surat itu dibawah ke Kecamatan Landasan Ulin untuk melakukan registrasi data, kemudian pemohon melakukan rekaman. “Bagi pemohon baru atau yang tidak pernah membuat E-KTP, maka membuat rekaman baru. Namun jika ingin membuat rekaman karena E-KTP hilang bisa meminta surat keterangan kepolisian,” ujar dia.

Sekarang, lanjutnya, karena sudah sistem teknologi, pemohon bisa menggunakan aplikasi dari Capil yaitu, “Dukcapil Banjarbaru Mobile” untuk memberikan kemudahan bagi warga.

“Namun terkadang ada warga yang tidak paham cara penggunaannya sehingga mengeluh, susah dan rumit. Untuk warga yang komplain kesusahan, itu pasti ada mbak, namun kita sangat berusaha menjelaskan sebaik mungkin agar pengguna paham. Terkadang complain pakai aplikasi susah dipersulit, padahal kalau kita paham sebenarnya tidak sulit mbak malah dipermudah,” katanya.

Bahkan, sambung dia, pemohon bisa dari rumah sambil duduk pun bisa. Jika ada pemohon yang tidak memiliki handphone, maka bisa datang langsung ke kantor.

Dan jika proses pembuatan E-KTP selesai, maka akan dikirimkan oleh kurir Capil ke pemohon. “Kadang bisa juga mbak kurirnya menghubungi untuk share lokasi, (mengirim alamat) kemudian setelah dikirimkan alamat maka kurir akan segera mengirim,” pungkasnya.(mj-36/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh