Ditengarai melanggar Perda Kota Banjarbaru tentang ketertiban umum (tibum) dan ketenteraman masyarakat (tranmas), tiga pasangan muda mudi di kawasan wisata hutan kota Pinus Mentaos dicokok anggota Satpol PP Kota Banjarbaru, Selasa (19/10/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Diduga kerap dijadikan tempat berpacaran bagi muda mudi, tiga pasangan itu ditemukan tengah asik berduaan di dalam ayunan gantung alias Hammock.
Sebelumnya, kurang lebih seminggu lalu, Satpol PP Kota Banjarbaru juga mengamankan 4 pasangan di lokasi yang sama, Wisata Hutan Kota Pinus Mentaos.
Kasus yang sama, 4 pasangan juga berduaan di dalam hammock sambil rebahan. Lalu baru-baru ini, hal itu ditemukan lagi dengan 3 pasangan muda mudi.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman yang mengetahui hal itu, membenarkan jika anggota kembali menemukan muda mudi yang berpacaran di dalam hammock.
“Benar, petugas mendapati kembali pasangan bukan suami istri rebahan di dalam ayunan gantung di hutan pinus. Ada 3 pasangan, dan mereka bukan asli Banjarbaru,” ujarnya.
Bahkan, dari 3 pasangan yang ditemukan, 1 pasangan diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar SLTA.
“Mereka semua kemudian dibawa ke Mako Satpol untuk didata dan diberikan pembinaan,” sebutnya.
Dijelaskannya, perbuatan mereka menyalahi Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tibum dan Tranmas.
“Mereka dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukannya lagi. Orang ini juga berbeda dari yang sebelumnya,” ungkapnya.
Pihak Satpol PP pun memberikan teguran kedua kepada pengelola wisata atau jasa penyedia hammock, agar lebih memperhatikan dan mengawasi setiap penyewa yang datang.
“Ini teguran kedua, dan kita meminta untuk selektif dalam menyewakan ayunan gantung,” tutupnya. (maf/dya)