Kalsel  

Kabar Gembira, Pemprov Kalsel Berikan Diskon 50 Persen Untuk Pajak Kendaraan Bermotor

Pengumuman pemberian diskon untuk pajak kendaraan bermotor.
Pengumuman pemberian diskon untuk pajak kendaraan bermotor.

Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengeluarkan program keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Kalimantan Selatan dengan memberikan diskon 50 persen.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0664/Kum/2021, Pemerintah Provinsi Kalsel kembali memberikan keringanan dengan memberikan diskon 50 % pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah H Rustamaji menjelaskan, maksud dan tujuan diperpanjang lagi program relaksasi ini karena berbagai pertimbangan, antara lain paska pandemi Covid-19,  fokus pada pemulihan kesehatan dan ekonomi.

“Kemudian salah satu membantu beban masyarakat dan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajibannya membayar pajak atas tunggakan PKB, menjadi lebih ringan atau terbantu,”  terangnya kepada media ini di Banjarmasin, Selasa (19/10/2021).

Lanjutnya, kondisi ini diharapkan memobilisasi pergerakan perekonomian bangkit kembali. Kemudian dari hasil evaluasi kebijakan relaksasi pajak dan lainnya pada periode terdahulu telah memperoleh hasil yang cukup signifikan.

“Yaitu melebihi target yang telah ditetapkan, dari target yang direncanakan sebesar 50 miliar telah diperoleh sebesar 58 miliar lebih,” sebutnya.

Hal ini sambungnya terlihat dari animo Wajib Pajak cukup besar memenuhi kewajibannya pada saat ekonomi masih sulit. Selanjutnya cashflow atau aliran kas daerah terbantu dalam rangka kelancaran untuk pembiayaan pemerintahan dan pembagunan.

Selain itu tambahnya, responsif Kepala Daerah dalam meringankan beban masyarakat menjadi prioritas utama keberlanjutan kebijakan tersebut.

“Sehingga keputusan ini ditetapkan mulai tanggal 21 Oktober sampai dengan 21 Desember 2021,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan pemberian keringanan tunggakan PKB sebesar 50 % dan bebas sanksi administrasi denda PKB.

Bukan hanya itu, juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi denda BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *