BALIKPAPAN,KORANBANJAR.NET –Puluhan perwakilan warga RT 11 dan RT 27 Kelurahan Gunung Samarinda Baru memprotes pembangunan Perumahan Calladium yang dilakukan PT Cahaya Raya Alam (CRA). Pasalnya, warga menilai pembangunan kompleks perumahan itu menyebabkan banjir di pemukiman warga.
Selanjutya warga dua RT terdampak banjir itu mencoba mencari solusi dengan mendatangi DPRD Kota Balikpapan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dari pertemuan itu terungkap pembangunan perumahan itu sudah mengantongi seluruh perizinan mulai dari izin prinsip, izin amdal lalin hingga IMB.
Namun demikian ternyata, dalam pelaksanaannya pengembang tidak membangun bozem atau pengendali air sesuai dengan ketentuan.
Kenyataan ini mengakibatkan terjadinya perdebatan antara wakil rakyat dan bagian perizinan, karena akan bermaksud menghentikan pembangunan perumahan sementara perizinan sudah lengkap
Puncaknya, saat Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Burhanuddin Daeng Lala mendapat giliran berbicara untuk mempertanyakan pemberian izin yang diberikan, padahal sudah bermasalah sejak awal.
“Dari tadi rapat ini tidak ada memberikan solusi, mala solusinya di suruh menghentikan pembangunan perumahan, ini tidak benar. Sebab jika dihentikan nasib warga dikomplek perumahan akan tetap terdampak banjir,” ujar Burhanuddin Daeng Lala sambi memukul meja.
Melihat kejadian ini, Pimpinan sidang yang juga wakil ketua dprd Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, mencoba mengentikan komentar anggotanya, namun Daeng Lala tetap ngotot sambil memukul meja. Akibatnya Sabaruddin juga terpancing hingga beberapa kali memukul meja dengan palu sidang. “Hargai saya sebagai pimpinan, saat ini kita berusaha mencari solusi, “ ujarnya sambil memukul meja dengan palu.
Susana sidang sempat tegang, namun beberapa anggota dewan langsung bersuaha menenangkan kedaunya, sehingga kemudian sidang dilanjutkan. Hasilnya proyek tetap berjalan, namun pengembang diminta untuk memprioritaskan pembangunan bozem pengendali banjir.
Perwakilan warga rt 11 Gurinda Baru, Ade Amir mengatakan, pihaknya kecewa dengan pengembang karena sejak pertemuan dengan warga Nopember 2018 lalu, hingga saat ini pembangunan bozem baru 30 persen. “Warga ingin proyek ini dihentikan sementara hingga bozem dibangun sempurna,” ujarnya.
Disisi lain, Wakil Direktur PT Raja Haer Rahmat Alam, Syahril Timung mengatakan, pembangunan bozem ini merupakan kewajiban pengembang, dimaa saat ini pengerjaannya sudah mencapai 50 persen.
“Pembangunan bozem saat ini terus berlangsung namun tidak serta merta langsung jadi ada proses, sehingga tindakan penghentian proyek tidaklah benar karena semua perizinan yang kami miliki lengkap,’ ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Sidang, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, mediasi sepakat pembangunan perumahan tetap dilanjutkan dengan prioritas pembangunan bozem pengendali banjir. “Pembanguann terus berlanjut, terutama bozem, namun semuanya dibawah pengawasan opd terkait, mulai dari kelurahan, kecamatan, dinas perizinan, dinas pu dan satpol pp,” ujarnya. Terkait ketegangan dalam persidangan, Sabaruddin mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam sebuah persidangan.