Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Mediasi Kasus Gugatan Yayasan Panti Asuhan Antara Anak dan Ibu Tiri Gagal, Tergugat Menolak Damai

Avatar
502
×

Mediasi Kasus Gugatan Yayasan Panti Asuhan Antara Anak dan Ibu Tiri Gagal, Tergugat Menolak Damai

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Rahma Linda pijak tergugat, Krisna Dewa.(koranbanjar.net)
Kuasa Hukum Rahma Linda pijak tergugat, Krisna Dewa.(koranbanjar.net)

Mediasi kasus gugatan yayasan panti asuhan di Banjarmasin antara anak dan ibu tiri gagal, pihak tergugat menolak berdamai dan menginginkan kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kuasa Hukum Rahmah Linda (RL) beserta pengurus yayasan, BK Dewa atau Krisna Dewa kepada media ini, Senin (6/6/2022) usai menemui hakim mediator di Pengadilan Negeri(PN) Banjarmasin, mengatakan, hakim mediator memberikan hak masing-masing antara penggungat dengan tergugat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam mediasi yang keempat atau terakhir ini, pihak penggunggat menginginkan berdamai dan  mengembalikan hak pihak penggunggat sebagai pembina yayasan.

“Karena dalam resume perkara pihak pengguggat memuat tuntutan, maka kami  menolak dan lanjut ke pokok perkara,” ujar Dewa.

Padahal lanjut Dewa, pada prinsipnya pihaknya selalu membuka pintu perdamaian secara kekeluargaan. Namun dalam hal ini, resume perkara dijadikan sebagai tuntutan maka kata Dewa, dirinya tidak perlu berkomentar dan ingin kasus lanjut ke persidangan.

Meski sebelumnya beberapa kali hakim memfasilitasi untuk mediasi, akan tetapi setelah Dewa mengungkap fakta-fakta bahwa ini bagian dari perkara-perkara lain.

“Kita katakan sebenarnya sudah ada gugatan-gugatan sebelumnya oleh pihak Habibah selaku pengguggat, namun ditolak, dan kita sampaikan akta perdamaian yang sudah disepekati serta klien saya pernah dilaporkan ke Polisi hingga dikeluarkan SP3, akhirnya hakim mediator kaget,” bebernya.

Kuasa Hukum Penggugat, Habibah, Arifin SH MH.(koranbanjar.net)
Kuasa Hukum Penggugat, Habibah, Arifin SH MH.(koranbanjar.net)

Mengapa pihak tergugat bersikeras kasus ini dilanjutkan ke persidangan dan menolak berdamai, Dewa menyebut karena banyak kebenaran-kebenaran yang harus diungkap.

“Intinya perkara ini sebenarnya mengenai harta waris, maka setelah kita paparkan bukti-bukti mengenai kisah perkara ini, maka hakim mediator memutuskan kasus ini harus diselesaikan di persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak penggugat Habibah melalui kuasa hukumnya, Arifin SH MH menyebut kuasa hukum pihak tergugat tidak memahami subtansi mediasi dalam perkara ini. Bahkan mungkin belum memahami suatu perkara yayasan sebagai badan hukum itu.

Dikatakan, hakim mediator sudah menegaskan kepada kuasa hukum tergugat supaya memberi jawaban atas resume tuntutan itu, yakni Habibah selaku Pembina Yayasan.

“Sejauh ini kita masih menunggu jawaban tegas mereka atas tawaran perdamaian dari kami,” ujarnya.

Menurut Arifin, tawaran perdamaian dalam yayasan tidak seperti tawaran damai dalam perkara hutang piutang atau jual beli barang.

Karena yayasan adalah suatu badan usaha yang dilindungi undang-undang yayasan tahun 2001 dan perubahan tahun 2004. Di situ jelas kata Arifin, tujuan yayasan adalah untuk keagamaan, syiar, sosial dan kenasyararakatan.

“Dan klien kami sebagai jabatan tertinggi sebagai pembina merasa dirugikan, karena diberhentikan sepihak oleh tergugat,” ucapnya.

Dirinya berpendapat, tidak ada dalam aturan Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak ada kewenangan pengurus menberhentikan pembina.

“Jadi tawaran kami jelas, kembalikan harkat dan martabat ibu Habibah sebagai pembina,” tandasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh