Penyidik Kejati Kalsel Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Tapin  

Bendungan Tapin di Kalsel.
Bendungan Tapin di Kalsel.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah memanggil beberapa saksi guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Tapin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Menurut keterangan Kasipenkum Kejaksaan Kalimantan Selatan Romadu Novelino, Senin (6/6/2022) di ruang Penkum Kejati Kalsel di Banjarmasin, bahwa Penyidik Pidsus Kejati Kalsel telah memanggil dan memeriksa lima saksi.

“Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan aliran dana kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan bendungan Tapin,” terang Novelino.

Beberapa saksi yang dimintai keterangan di antaranya, H, D, G, A, dan AR selaku pemilik tanah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,” jelasnya.

Hal ini guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan aliran dana terkait kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin tersebut.

Lebih jauh ia menerangkan, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 tanggal 20 Mei 2022.

Diketahui, Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel itu merupakan proyek multi years tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir satu triliun.

Pembangunan Bendungan Tapin merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) dengan luas genangan sekitar 425 hektare hingga dilakukan pula pengadaan lahan.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *