Berawal dari laporan masyarakat yang resah, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur bersama Sabhara dan Polsek Cempaga Hulu, menangkap pelaku tambang emas illegal, berinisial YY (33) di Sungai Bengkuang Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (26/1/2020).
KOTIM, koranbanjar.net – Kapolres Kotim AKBP Abdul Harris Jakin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan illegal mining, bahkan pelaku menggunakan air raksa/merkuri untuk memisahkan emas dari pasir yang disedot dari sungai.
“Mereka penambang liar ini menyedot pasir di dasar sungai, kemudian dialirkan ke kasbuk untuk menyaring material pasir yang mengandung emas dikumpulkan dan ditesteskan air raksa untuk memisahkan pasir dengan emas, dan yang menjadi permasalahannya air raksanya,” ujar Kapolres, Jum’at (29/1/2021).
YY adalah warga asli Cempaga Hulu, dan merupakan pemodal utama, sekaligus pemilik peralatan yang menggaji 15 penambang illegal tersebut.
“Para pekerja ini mayoritas warga pendatang dari Kabupaten Kapuas, dan mereka semua akan dijadikan saksi terhadap kasus illegal mining ini,” terangnya
Kini tersangka beserta barang bukti berupa 2 unit mesin diesel, 1 pompa air keong, 1 kompa air siput, 1 pipa paralon, 1 kipas spiral, 8 lembar karpet, 1 buah piring untuk mendulang, 1 scop, 1 botol kecil berisi air raksa, dan 1 buah jeriken, telah diamankan Polres Kotim.
“Pelaku kita kenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang No 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang pertambangan minerba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” ucapnya.(B24/sir)