Tak Berkategori  

Lagi, Pengedar Sabu di Desa Mangkahui Digiring ke Polres

Akibat mengedarkan sabu di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tersangka RS (17) ditangkap polisi, kemudian digiring ke Mapolres Murung Raya, Kalimantan Tengah.

MURUNG RAYA, koranbanjar.net – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (17) yang diduga pengedar Narkoba golongan I jenis sabu.

Pelaku diringkus di salah satu pondok Gelondong Emas di Jalan Pembangunan Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (29/01/2021) malam.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di salah satu gelondong Desa Mangkahui, dengan sigap pihaknya langsung bergerak.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut,” kata Iptu Bagus.

Setelah melakukan pengintaian, pihaknya langsung melakukan penyergapan penangkapan disaksikan masyarakat setempat yang dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama anggota.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pondok dan badan pelaku, ditemukan satu paket sabu di bawah kolong lantai yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang di akui pelaku miliknya dengan berat 0,59 gram

Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah HP merek Vivo 1904 dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka RS dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp800 Juta dan maksimal Rp8 miliar,” ungkap Iptu Bagus.(B24/sir)