Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di wilayah Kota Banjarmasin menimbulkan konsekuensi bagi masyarakat. Setiap masyarakat luar kota yang akan memasuki wilayah Kota Banjarmasin akan menjalani sejumlah pemeriksaan dari pihak petugas di tiap pintu gerbang.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Acara apel gabungan di halaman Pemko Banjarmasin pada Rabu 28 Juli 2021 menyatakan resminya penerapan
PPKM Level IV telah resmi diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di Kota Banjarmasin. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi selama dua hari.
Pantauan koranbanjar.net pada Rabu, (28/7/2021) saat acara gelar apel pasukan gabungan tentang penerapan PPKM Level IV di wilayah Kota Banjarmasin langsung dipimpin Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina serta dihadiri seluruh Forkopimda.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK MM usai apel gabungan mengatakan, pihaknya akan mengerahakan personel anggota kepolisian untuk menjaga pintu masuk di setiap perbatasan Kota Banjarmasin.
“Pasukan gabungan akan memperketat dua pintu masuk di Kota Banjarmasin, dan meski PPKM Level IV ini harus ditegakkan, kita tetap mengedepankan pendekatan yang humanis”, ucapnya.
Kapolresta juga menjelaskan, PPKM Level IV dalam penerapan ini tidak ada penyekatan. Di tisp perbatasan antara Kalsel-Teng akan kita siapkan antigen,” tuturnya.
Ditambahkan, Banjarmasin adalah wilayah perkotaan dan kabupaten yang saling terhubung dengan wilayah lain, justru itu dalam memperketat penerapan PPKM Level IV ini petugas haanya melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan maayarakat yang melakukan perjalanan yang mau masuk ke kawasan Kota Banjarmasin.
Anggota Kepolisian dalam melaksanakan tugas harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.(myr/sir)