Dalam situasi saat ini, masyarakat warga banua yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di rumah tanpa harus membayar ke kantor Samsat.
BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Kepala Kantor Samsat Banjarmasin I, Kalimantan Selatan, Anni Anisyah mengajak para wajib pajak yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dari “rumah haja” (rumah saja).
“Pembayaran PKB bisa dari rumah saja, guna memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada wajib pajak,” ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (19/2/2020).
Nissa, panggilan karibnya memberitahukan, bagi wajib pajak yang ingin membayar PKB di rumah petugas akan mendatangi melalui pelayanan Samsat antar – jemput dan dapat menghubungi nomor HP 082255950022 atas nama Riduan serta Rakhmadi 085252963460.
Sedangkan pelayanan melalui mobil Samsat Keliling (Sankel), Kepala Samsat Banjarmasin I mengambil kebijakan menutup sementara masih mewabahnya virus Corona atau Covid-19.
Begitu pula untuk pelayanan serupa pada Bank Kalsel serta Kedai Samsat Bergerak juga tutup sementara waktu atau hingga keadaan kesehatan masyarakat kondusif, terhindar dari wabah Covid-19.
Kebijakan penutupan sementara Samkel, kerja sama dengan Bank Kalsel dan Kedai Samsat Bergerak tersebut sesudah konsultasi terlebih dahulu dengan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) yang juga Sekdaprov setempat.
Sementara pelayan pada Kantor Samsat Banjarmasin I untuk jam kerja hari Senin – Kamis dan Sabtu pukul 08.30 – 13.00 WITA, serta Jumat 08.30 – 11.00 WITA.(yon)