Tak Berkategori  

Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Kembali Terjadi, Ketua DPRD Kalsel Mengaku Sudah Berkoordinasi

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ratusan pekerja(buruh) dari beberapa perusahaan swasta di Kalimantan Selatan berunjukrasa di depan gedung DPRD Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (19/2/2020).

Dalam orasinya, pengunjuk rasa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) menolak beberapa poin kebijakan pemerintah yang tertuang di dalam Rancangan Undang-undang(RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Beberapa poin tersebut menurut mereka dinilai sangat merugikan kaum buruh di Indonesia, diantaranya, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu.

Selain penolakan, mereka juga menuntut beberapa hal lainnya, terkait job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan, serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, ketika menemui para pendemo, mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Selatan maupun DPRD dari daerah lain, agar tuntutan masyarakat ini dapat dikawal dengan baik.

Politisi Golkar Kalsel ini juga menegaskan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi agar dapat menggiring kebijakan pemerintah melalui masukan atau aspirasi dari masyarakat.

“Kami mengharapkan juga Pak Siswansyah (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kalsel) bisa ikut menggiring kebijakan pemerintah, dan bisa dikawal dengan masukan atau tuntutan masyarakat, khususnya di Kalsel, kemungkinan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Menyinggung “curhat” kaum pekerja di Kalsel terkait Omnibus Law, Legislator senior ini mengatakan hal itu sebagai bahan masukan pemerintah pusat dalam menyusun RUU tersebut agar saling menguntungkan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemilik perusahaan.

“Masukan dari pemerintah daerah, kota maupun provins,i yang mana saling menguntungkan, didengar dari pihak pengguna( perusahaan), juga didengar dari pihak pekerja,” tandasnya.(yon)