Tak Berkategori  

Masyarakat Hendaknya Berhati-hati Menggarap Lahan Perusahan Milik Negara

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kejaksaan Negeri Tanah Laut memberikan rambu-rambu kepada masyarakat dalam meminjam lahan perusahaan milik negara(BUMN) yang dipergunakan untuk berladang atau bercocok tanam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Abdul Rahman kepada koranbanjar.net beberapa hari yang telah lewat di Banjarmasin.

Tentang itu diungkapkan karena maraknya tanah negara yg diserobot oleh oknum masyarakat.

Dijelaskannya, masyarakat yang ingin meminjam lahan kepada BUMN seperti PTPN XIII, PT. Inhutani III dan pemegang ijin pengelolaan hutan lainnya agar lebih aktif menanyakan terkait prosedur pinjam lahan tersebut kepada pihak perusahaan agar tidak dianggap sebagai penyerobot lahan.

“Akhirnya menjadi tindak pidana yang diancam dengan sanksi hukum,” tegasnya.

Sedangkan dari sisi perusahaan berdasarkan amanat undang-undang mempunyai kewajiban untuk bermitra usaha dengan masyarakat dengan menyisihkan 20 % dari luas lahan yang dikuasai untuk dipinjamkan kepada masyarakat melalui kelompok tani untuk usaha bercocok tanam.

“Dan apabila ini tidak dilaksanakan pihak perusahaan juga bisa terkena sanksi,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki tanah dengan cara membeli atau dengan proses peralihan hak lainnya agar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan terlebih dahulu mengecek asal usul tanah tersebut kepada pihak terkait.

Hal itu supaya jelas status tanahnya tidak dalam sengketa,” katanya mengingatkan.

Orang nomor satu di Kejari Tala ini mengungkapkan, berkaca dari permasalahan yang terjadi sekarang, ada beberapa tanah aset Pemda Tanah Laut yang dikuasai oleh masyarakat tanpa izin.

“Sehingga bagi pelaku bisa dikenakan sanki pidana umum, pidana khusus maupun perdata,” pungkasnya.

Untuk itu Ia berharap, agar tidak terjebak dalam permasalahan pidana yang akhirnya berurusan dengan hukum, agar terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kejaksaan.(Yon)