BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kongres Rakyat Pulau Laut yang menyuarakan “Tolak Tambang Pulang Laut”, kini berlanjut dengan aksi berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Banjarmasin, Jumat (11/5) pagi.
Massa beratribut baju dan spanduk dengan hastag #savepulaulaut #tolaktambangpulaulautkalsel, menyatakan dukungan terhadap SK Gubernur Kalsel yang telah mencabut izin PT Silo Grup.
Para demontsran menyampaikan kepada majelis hakim yang memimpin sidang perkara gugatan PT Silo Grup terhadap keputusan Gubernur Kalsel, agar proses peradilan mendengar jeritan hati masyarakat di pulau kecil itu, yang tidak ingin lingkungan tempat tinggal mereka rusak.
Koordinator massa, Hardiyandi menegaskan, tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal jalannya persidangan. Mewakili aspirasi masyarakat asli Kotabaru, mendukung penuh keputusan Gubernur Kalsel mencabut ijin perusahaan tambang itu.
“Dukungan kepada Gubernur ini, murni suara masyarakat. Tanpa dibayar. Ini murni perjuangan rakyat menolak tambang di Pulau Laut,” katanya.
Tak hanya berorasi, massa juga membagikan bunga mawar dan stiker sebagai bentuk penolakan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di bawah bendera PT Silo Grup kepada pengguna Jl Brigjend Hasan Basry, depan PTUN Banjarmasin.
Menanggapi aksi damai ini, Humas PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman, mengatakan, menerima aspirasi masyarakat menolak tambang di Pulau Laut, termasuk hasil Kongres Rakyat Pulau Laut Tolak Tambang, kemarin.
“Kami sangat berterima kasih aksi ini berjalan tertib,” kata Febby.(emy/banuapost.com/grup koranbanjar.net)