BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dua orang PSK berinisial AG (49) dan HPL (36) yang tertangkap di eks lokalisasi Pembatuan oleh Satpol PP Kota Banjarbaru saat sedang melakukan praktik prostitusi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Sidang tindak pidana ringan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (31/05) lalu itu dipimpin oleh Hakim H. Rio Lery P. Mamonto, SH, Panitera Pengganti Pratama Muhammad Rizky, SH, Jaksa Cahyo dan Penyidik PNS Satpol PP Kota Banjarbaru, Dooni Kusworo.
Terdakwa AG (49) dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sedangkan HPL (36) yang masa percobaannya belum habis, dijatuhi hukuman denda Rp200.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Menurut PPNS Seksi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani, HPL sebelumnya pernah tertangkap dan menjalani sidang sekitar 5 bulan yang lalu.
“Dan dalam sidang itu, diputuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Oleh karena itu, HPL yang masih masuk dalam masa percobaan hari ini langsung dimasukkan ke dalam kurungan dan tambahan denda sebesar Rp200.000,” terangnya.(ana)