Munarman dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum dalam perkara pidana, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
JAKARTA, koranbanjar.net – Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman, dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman delapan tahun penjara. Munarman dinilai bersalah melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum dalam perkara pidana, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan adalah dia dinilai merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Munarman meminta kepada hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.
“Menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” katanya dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Senin (21/3/2022).
“Membebaskan saya oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan,” lanjut dia.
Munarman juga meminta kepada hakim untuk memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di masyarakat. Lalu, menetapkan barang bukti yang disita dari kediamannya, mulai dari buku hingga HP-nya untuk dikembalikan.
Munarman didakwa terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut bersamaan saat munculnya kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa menduga, kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia. Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini.
Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi. Dakwaan tersebut dinilai jaksa sudah terbukti.
Dia pun dituntut mengacu Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (dba)