Penyidik menahan tersangka Fakarich selama 20 hari mengacu Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus, tanggal 5 April 2022.
JAKARTA, koranbanjar.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Fakar Suhartami atau Fakarich dalam kasus trading option binary Binomo. Guru Indra Kenz tersebut pun sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakarich selama 20 hari sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari tersangka kasus Binomo lainnya yakni Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar.
Indra ditawari masuk oleh Brian Edgar Nababan, yang juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu.
Atas perbuatannya itu, Fakarich dijerat dengan pasal UU ITE, penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta denda mencapai Rp 10 miliar.
Barang bukti yang disita oleh penyidik pada saat pemeriksaan tersangka Fakar berupa akun binpatner hingga handphone yang digunakan untuk mengelabui para korban.
Saat pemeriksaan Fakarich diminta membuka akses akun BinPartner. Akun tersebut kini turut disita oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut. BinPartner adalah program afiliasi milik Binomo yang disediakan bagi para affiliator.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, Fakarich membuka jasa pelatihan trading melalui situs website miliknya dengan biaya sebesar Rp 5 juta. Fakar juga membuat konten trading melalui akun Youtubenya guna menarik perhatian para korban dengan mengimingi keuntungan bermain Binomo. (dba)