Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Mantan Kadis Perdagangan Kotabaru Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Rakyat

Avatar
401
×

Mantan Kadis Perdagangan Kotabaru Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Rakyat

Sebarkan artikel ini

Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Rakyat Sukorame, dengan Terdakwa Dr. Drs. Mahyudiansyah, M.AP ( 55 ) sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (14/12/2020) kemarin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net -Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU tersebut, diketuai Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggota Fauzi SH MH dan A. Gawi SH MH, dan turut hadir Penasehat Hukum Rahadian Noor SH dari Kantor Wasaka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Oleh JPU, mantan Kadis yang juga selaku KPA dan PPK pada kegiatan proyek PembangunanRevitalisasi Pasar Rakyat Sukorame senilai pagu Rp 6 miliar Tahun 2017 lalu, di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut JPU Pinto dari Kejari Kotabaru bahwa terdakwa warga Jalan Perum Pemda Rt. 2 Rw. 5 kel/Des Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dan bahkan diduga mengakibatkan kerugian negara dari perhitungan BPKP sekitar kurang lebih Rp 2 miliar.

Adapun akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa yang diduga mengakibatkan kerugian negara antara lain, bahwa seharusnya surat jaminan pelaksana sekitar Rp 260 juta dapat diklaim atau dicairkan, namun tidak dilakukan, dan juga pemutusan kontrak lantaran batas waktu pekerjaan habis, dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, bebernya saat membacakan surat dakwaan dihadapan persidangan.

Sementara selesai JPU membacakan dakwaannya, dikarenakan tidak adanya eksepsi dari terdakwa sidang oleh majelis hakim ditunda hingga Senin, 4 januari lantaran cuti bersama.

Terpisah, Penasehat Hukum Rahadian Noor SH mengatakan bahwa ia tidak akan melakukan eksepsi.

Diketahui bahwa dalam perkara atau kasus proyek Pasar Rakyat tersebut untuk Pelaksana Pekerjaan bersama Konsultan Pelaksana sudah menjalani masa tahanan atau sudah divonis. (yon/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh