Tak Berkategori  

Polresta Banjarmasin Dalami Kasus Sabu 1,3 Kilogram Jaringan Lapas Kalteng

Polresta Banjarmasi terus mendalami pemilik sabu seberat 1,3 kilogram, yang diamankan warga Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu. Polisi menduga sabu berasal dari jaringan Lapas di wilayah Kalimantan Tengah.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hen­drawan SIK MM, didampingi Kapolsek Banjarmaisn Utara, AKP Gita Suhandi Akhmadi SIK dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting SH, Selasa (15/12) siang.

Dari keterangan pers release yang berlangsung, Selasa(15/12/2020), polisi mengamankan tersangka kurir sabu Ardiansyah (34), warga Jalan Manduhara Nomor 50 RT05 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Palangkaraya Kalimantan Tengah.

“Kita terus dalami kasus ini yang mengarah kepada pemilik barang haram tersebut. Keberhasilan ini tidak terlepas dari adanya informasi BNN Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Aparat Polsek Banjarmasin Utara kemudian menghentikan laju mobil jenis toyota avanza warna hitam yang nomor polisi KH 1591 AR yang sudah dikantongi sebelumnya pada Rabu (9/12) malam. “Tersangka ini adalah kurir sabu seberat 1,3 kilo,” imbuh Rachmat.

“Kita ciduk pelaku saat melintas depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin, di Jalan Brigjend Hasan Basry, Banjarmasin Utara, Rabu (9/12) sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan ada 13 paket kristal bening sabu seberat 1,3 kilo yang disembunyikan di ldasboard depan mobil tersebut. Hasil intro sabu itu diduga milik seseorang napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kalteng.

Kepada polisi, tersangka mengaku sempat dua kali mengantar sabu dengan upah Rp7 juta. Dan yang kedua kali ini ia bernasib naas, terciduk polisi.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (yon/sir)