Manajemen PT PLN Kalselteng terkesan cuci tangan dalam menanggapi aksi demo para pekerja yang menuntut upah lembur dan THR (Tunjangan Hari Raya). Pihak manajemen PLN Kalselteng berdalih, tuntutan para pekerja itu bukan ranah mereka untuk menjawab.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Asisten Manager Komunikasi PLN Kalselteng Gian Wijaya belum banyak memberikan komentar terkait aksi demo para pekerja tersebut.
“Memang saat ini demo bukan ditujukkan ke PLN, namun dari managamen belum dapat berkomentar lebih terkait aksi itu. Karena memang tidak ada kaitan langsung ke PLN, bukan ranah PLN, sebenarnya ke PT PCN,” kilahnya.
Menanggapi jawaban pihak PLN itu, Ketua DPW FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto tampaknya semakin geram.
“Mereka katakan kami salah alamat? Tapi peraturan Direksi PLN diberlakukan ke kami para pekerja PLN. Kita juga ingin tanyakan, PT PCN dapat pekerjaan dari mana?,” jawabnya.
“Apabila kami salah alamat, kenapa PT PLN ikut mengatur pekerjaan kami di lapangan? Kita tahu aturannya, jangan ngomong salah alamat. Tapi kenapa mengatur kami, rumus lembur, perhitungan THR, dan lainnya,” sambungnya.
Diungkapkan Yoeyoen, dirinya merasa PLN hanya malu apabila terbongkar ke publik.
BACA JUGA ; Pekerja Demo, Bongkar Kebobrokan PLN Kalselteng, Tuntut Pembayaran Upah dan THR
“Mereka malu apabila ketahuan bobroknya di hadapan masyarakat, mereka hanya menunjukkan kehebatan di masyarakat. Padahal, banyak kebobrokannya,” beber dia.
Pihaknya juga siap apabila hal itu dibawa ke ranah hukum. Diakuinya, pihaknya memiliki beberapa bukti yang sudah dikantongi.
“Kita punya data, bukti otentik, ada slip gaji jika dibawa ke ranah hukum. Kita berandai-andai, upah dipotong 1 persen dari Rp3 juta, cuma Rp30.000, yang kita mau laporkan, adalah iuran BPJS Kesehatan yang katanya dipotong 1 persen. Nyatanya, dipotong 2 persen, dilaporan BPJS pun hanya 1 persen. Kemana 1 persennya?,” ungkapnya.
Yoeyoen menyebutkan, pihaknya akan kembali lagi datang jika pihak Direksi PT PLN tidak bersedia ditemui.
“Kita beda dengan mogok kerja, kita memakai undang-undang yang ada. UU nomor 13 tentang ketenagakerjaan,” ujarnya. (maf/sir)