Polres Banjar akui, mendukung kebijakan new normal. Pasca Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut, maklumat tentang larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan massa pencegahan covid-19.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Dicabutnya maklumat, sesuai surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2/2020 tanggal 25 Juni 2020. Setiap anggota kepolisian, diminta tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Surat itu berlaku untuk semua daerah. Dicabutnya maklumat, polri tetap berupaya mengimbau dan mengingatkan masyarakat. Untuk tetap disiplin, menerapkan protokol kesehatan covid-19,” ujar Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kabag Humas Polres Banjar Iptu Suwarji.
Saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020) melalui whatsapp. Menurutnya, pencabutan maklumat bertujuan mendukung penerapan new normal agar beradaptasi dengan covid-19.
“Tetap gunakan masker, sering cuci tangan dan menerapkan physical distancing,” jelas Suwarji.
Kendati demikian, pihaknya tetap berusaha membantu pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Seperti diketahui, seluruh jajaran kepolisian juga diminta untuk bekerja sama dengan lintas sektoral.
Adapun, daerah yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau masuk dalam zona orange dan merah. Tetap melakukan pembatasan kegiatan, sesuai ketentuan yang berlaku. (har/ykw)