Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin terus mensosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Selasa (3/4/2024).
BARITO KUALA, koranbanjar.net – Sosialisasi yang digelar di salah satu rumah warga, di Kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala ini, bertujuan agar masyarakat lebih mengerti akan pentingnya hak dan kewajiban warga negara terkait penanggulangan bencana.
Lutfi Saifuddin mengatakan bahwa beberapa tahun yang telah lewat, wilayah Kalsel pernah mengalami bencana banjir yang begitu masif, sehingga banyak permasalahan yang tidak bisa tertangani dengan baik dari dampak yang dihasilkan pasca banjir tersebut.
Menurutnya, dengan adanya Perda Penanggulangan Bencana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan semua permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat hendaknya sudah dapat teratasi dengan baik.
“Kita perlu mensosialisasikan Perda 12/2017 karena di dalamnya mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana,” tuturnya.
Pada kegiatan Sosialisasi Perda ini, Lutfi Saifuddin juga meminta kepada masyarakat di Kelurahan Handil Bakti agar menyampaikan aspirasi terkait masalah bencana.
“Sebagai wakil rakyat, kita tentu akan berusaha perjuangkan aspirasi mereka sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (bay)