Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

LSM Kalsel Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Perjalanan Dinas DPRD Banjar

Avatar
606
×

LSM Kalsel Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Perjalanan Dinas DPRD Banjar

Sebarkan artikel ini
LSM KAKI Kalsel saat melakukan demo di depan Kantor Kejagung RI di Jakarta. (Foto: LSM KAKI/Koranbanjar.net)
LSM KAKI Kalsel saat melakukan demo di depan Kantor Kejagung RI di Jakarta. (Foto: LSM KAKI/Koranbanjar.net)

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kalimantan Selatan, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI agar bisa menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pada perjalanan dinas anggota DPRD Kabuupaten Banjar, yang sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

JAKARTA, koranbanjar.net LSM KAKI mendesak Kejaksaan Agung RI, baik melalui JAMpidsus maupun JAMintel untuk memantau serta mengusut tuntas kasus Perjadin (Perjalanan Dinas) anggota DPRD Kabupaten Banjar Jilid I maupun Jilid II, hingga menetapkan para tersangka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Desakan tersebut disampaikan massa dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Kejaksaan Agung RI pada Kamis (10/8/2023) kemarin.

Ketua KAKI Kalsel, HA Husiani dalam pers rilis yang diterima koranbanjar.net, Senin (14/08/2023) menyatakan, pihaknya bergabung dengan massa KAKI perwakilan Jakarta telah berorasi tentang kasus itu di depan Kantor Kejagung di Jakarta.

Menurut dia, pernyataan sikap telah disampaikan, kemudian diterima Puspenkum (Pusat Penerangan dan Hukum) Kejagung RI. Selanjutnya, Puspenkum berjanji meneruskan laporan ke pimpinan tertinggi.

“Kita minta kejelasan serta ketegasan pihak Kejagung RI, segera tetapkan tersangka.

Karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur tindak pidana,” ucap A Husiani.

Diketahui sebelumnya kasus dugaan penyimpangan dana Perjadin DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 – 2021 statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Bahkan, imbuh Husaini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan SH MH pernah menyebutkan, sekarang status kasus tersebut masih menunggu hasil resmi dari Kejagung RI.

“Berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan BPKP Kalsel, bahwa diduga telah ditemukan penyimpangan keuangan oleh oknum anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020-2021,” ujarnya.

Husaini juga mengutip, laporan sementara hasil audit investigatif BPKP Kalsel, diajukan terlebih dulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).

“Setelah dianggap memenuhi persyaratan Quality Asurance (QA), kemudian Kepala BPKP RI, mengirim laporan tersebut ke Kejagung RI,” jelasnya.

Laporan hasil audit investigatif itu selanjutnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap menjelaskan, pihaknya telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan.

“Kami menduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar diduga telah dimanipulasi. Sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah,” tambah Rudy.

Diketahui anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar mencapai Rp38 miliar. “Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” ucap Rudy. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh