Banjar  

Terkait Kasus Perjadin DPRD Banjar, Supiansyah Darham; Ada Apa Dengan Kejari Banjar?

Supiansyah Darham, SE, SH. (Foto: Dok. Supiansyah Darham)
Supiansyah Darham, SE, SH. (Foto: Dok. Supiansyah Darham)

Kasus dugaan korupsi pada perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar diduga telah dihentikan, sehingga hal itu mengundang tanda tanya dari pengamat hukum, Supiansyah Darham, SE,SH. Pasalnya, pengembalian dana perjalanan dinas oleh para anggota DPRD Banjar tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut.

MARTAPURA, koranbanjar.netPengamat Hukum yang juga advokat, Supiansyah Darham, SE,SH kepada koranbanjar.net, Minggu (13/08/2023) mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang diduga menghentikan pengusutan kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar.

“Setahu saya, sejumlah anggota DPRD Banjar sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan. Tetapi, sekarang kasus perjadin itu saya duga telah dihentikan, dengan alasan anggota dewan yang terlibat sudah mengembalikan dana yang diduga merugikan negara. Saya jadi bertanya, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar?,” ungkap dia.

Menurut dia, pengembalian dana itu tidak bisa menghapus unsur pidana yang diduga sudah merugikan negara.

“Ini perumpamaan saja, ibarat orang mencuri, meskipun si pencuri mengembalikan barang curian, perbuatan mencurinya tetap dikenakan sanksi pidana. Itu tidak bisa dihapus. Apalagi, dugaan korupsi dalam kasus perjalanan dinas di DPRD Banjar ini bukan yang pertama, melainkan sudah yang kedua kalinya,” ucap dia.

Oleh sebab itu, lanjut Supiansyah, jika kasus perjalanan dinas anggota DPRD Banjar yang kedua ini dihentikan kembali, tentu akan menjadi preseden buruk bagi lembaga Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Dia berharap kasus perjalanan dinas DPRD Banjar ini dapat dituntaskan segera. Kalau pun dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Banjar tersebut tidak bisa dibuktikan, sampaikan ke publik secara terbuka, beserta argumentasi secara hukum.

Surat pemanggilan terhadap oknum DPRD Banjar. (Foto: Dok. Supiansyah Darham)
Surat pemanggilan terhadap oknum DPRD Banjar. (Foto: Dok. Supiansyah Darham)

Supiansyah Darham juga menunjukkan salah satu surat pemanggilan oknum DPRD Banjar yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Nageri Kabupaten Banjar.

Surat Kejaksaan Nageri Kabupaten Banjar No SP-243/0.3.13/Fd/06/2023 tertanggal 16 Juni 2023. (yon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *