LP Teluk Dalam Diminta Keluarkan Adriannor dari Penjara

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin diminta untuk segera mengeluarkan terpidana kasus korupsi penambahan ruang operasi di RS Hasan Basri Kandangan, Adriannor.

Menurut Kuasa Hukum Terpidana, Ernawati SH, masa penahanan Adriannor sudah habis, sehingga tidak ada alasan pihak LP untuk menahannya, Adriannor sendiri ditahan sejak 22 Februari 2018.

“LP wajib untuk mengeluarkan, sebab tidak ada dasar hukum untuk menahannya,” ujar Ernawati SH di Banjarmasin, Kamis (21/3/2019).

Dikatakan Ernawati, pada putusan majelis hakim di tingkat pertama Adriannor divonis selama 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Sementara itu pada putusan hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin terpidana dihukum selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan, untuk putusan pengadilan tinggi ini jaksa dikatakan melakukan kasasi.

“Nah sekarang klien saya sudah menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan, artinya hukuman dia sudah melebihi putusan, makanya demi hukum saya minta LP segera mengeluarkan Adriannor, ” harapnya.

“Kalau nanti putusan kasasi berbeda atau naik dari banding ya silakan, ” lanjut Erna seraya mempersilakan kliennya dimasukkan lagi untuk menjalani tahanan.

Erna mengatakan, kalau keluarga Adriannor sudah meminta kepada pihak LP segera mengeluarkan, namun ditolak dengan alasan LP belum menerima release PT atas putusan banding.

“Sepengetahuan saya, tidak mungkin PT tidak memberikan tembusan kepada PN Banjarmasin,” ujar Erna.

Namun demikian, Erna mengatakan bahwa release dari PT tersebut sudah ada padanya dan dia sendiri yang akan mengantarnya ke LP.

Terdakwa Adrianoor sendiri didakwa ikut terlibat dalam kasus korupsi pembuatan ruangan operasi di RSUD Hasan Basry HSS, walau dalam fakta persidangan terungkap kalau namanya hanya dipinjam Zainal Ilmi yang saat ini sudah mendekam di LP Teluk Dalam Banjarmasin karena kasus korupsi pembuatan gorong-gorong di Jl Pramuka Banjarmasin beberapa tahun silam.(al/sir)