Lima Poin Perjanjian Pusat Perbelanjaan Martapura Terindikasi Sebabkan Kerugian Negara

Keadaan pertokoan di PPS Martapura. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)
Keadaan pertokoan di PPS Martapura. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)

Keberadaan sebagian besar pembangunan Pusat Perbelanjaan Martapura (PPM) atau Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, bukan hanya terbengkalai selama 20 tahun. Tetapi kalau ditelusuri dari isi perjanjian yang pernah disepakati Pemerintah Kabupaten Banjar dan pihak investor dalam hal ini PT Sinar Harapan Jaya, terdapat poin-poin yang terindikasi menyebabkan timbulnya kerugian negara.

MARTAPURA, koranbanjar.net Penulusuran koranbanjar.net, Kamis, (15/12/2022) dalam naskah perjanjian kerjasama pembangunan PPM tersebut terdapat lima poin isi perjanjian yang membutuhkan kajian, sehingga diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian negara.

Adapun isi perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten Banjar dan PT Sinar Harapan Jaya tentang pembangunan PPM Martapura itu sebagai berikut:

Naskah perjanjian kerjasama No: 33/PKS/Banjar/2003, No: 010/PT.SHJ/X/2003. Tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pusat Perbelanjaan Martapura Kabupaten Banjar.

H Rudy Ariffin, Bupati Banjar bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Antemas, selaku Direktur PT Sinar Harapan Jaya, bertindak untuk dan atas nama PT Sinar Harapan Jaya, dalam perjanjian kerjasama disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat mengikat diri dalam perjanjian kerjasama dalam rangka pembangunan Pusat Perbelanjaan Martapura Kabupaten Banjar.

Dalam Pasal 1 disebutkan, PIHAK PERTAMA menunjuk dan memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembangunan Pusat Perbelanjaan Martapura Kabupaten Banjar sesuai dengan dokumen pembangunan yang terdiri dari : gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syarat serta rencana anggaran (biaya terlampir).

Kemudian dalam Pasal 2 tentang Penyertaan Modal disebutkan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat menentukan penyertaan modal masing-masing sebagai berikut :

PIHAK PERTAMA menyertakan modal berupa tanah seluas 78.000 M2 pada eks Pabrik Kertas Martapura (PKM).

PIHAK KEDUA menyertakan modal berupa pembangunan PPM berikut sarana dan prasarana serta fasilitas umum dengan nilai Rp21.844.087.000 berupa bangunan :

Ruko, pertokoan (warung), Polsekta Martapura, Areal Terbuka untuk PKL, Kantor Pengelola Pasar, Taman, Terminal Induk, Areal Parkir, Pembangunan Kembali TK Lontar, Jalan Lingkungan, Fasilitas lain yang disebutkan dalam dokumen pembangunan, Kantor Pengelola Terminal, Gudang Barisan Pemadam Kebakaran (BPK).

Pasal 16 Nomor 1 tentang  Pemasaran Toko/Kios, PIHAK KEDUA memperoleh hak penuh untuk memasarkan kepada calon pemegang hak sewa dan menerima hasil penjualan bangunan blok pertokoan.

Berikutnya, Pasal 20 tentang Sewa dan Retribusi, Nomor 4, khusus untuk bangunan ruko PIHAK KEDUA bebas sewa selama 20 tahun dan atau diberikan kebebasan untuk menyewakan kepada PIHAK LAIN, dan hasil sewa merupakan hak dari PIHAK KEDUA.

No 2, PIHAK KEDUA dapat mengajukan perpanjangan Hak Sewa kembali setelah masa 20 tahun selesai, sedangkan jangka waktu masa sewanya ditentukan PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, Pasal 21 tentang Hak Pengelolaan, setelah pembangunan selesai yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima :

Nomor 1, PIHAK PERTAMA berhak untuk mengelola Terminal Induk, TK Lontar, Kantor Pengelola Pasar, Kantor Pengelola Terminal, Gudang Barisan Pemadam Kebakaran.

Sedangkan Nomor 2, PIHAK KEDUA berhak atas Mengelola Ruko selama 20 tahun, mengelola area parkir di sekitar bangunan di luar terminal induk dengan kontribusi kepada Pemkab Banjar sebesar 40 persen dari hasil bersih selama 20 tahun.

Mengelola area terbuka dengan kontribusi kepada Pemkab Banjar sebesar 40 persen dari hasil bersih selama 20 tahun.

Nomor 4, PIHAK PERTAMA selaku pemegang hak sewa atas tanah sebagaimana bunyi ayat (3) tersebut di atas, bersedia memberi sebagian menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah kepada PIHAK KEDUA dengan luas tanah 9.112 M2 dengan jangkan waktu selama 20 tahun.

Nomor 5, adapun HGB yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana bunyi ayat (4) pasal ini, akan dimanfaatkan oleh PIHAK KEDUA untuk membangun ruko yang letaknya sesuai dengan layout yang telah disepakati.

Nomor 6, PIHAK KEDUA dapat melakukan pemecahan sertifikat HGB induk menjadi beberapa sertifikat HGB.

Nomor 7, apabila masa waktu HGB selama 20 tahun telah habis, maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan perpanjangan HGB kembali.

Perjanjian kerjasama ini ditetapkan pada 21 Oktober 2003, yang ditandatangani Bupati Banjar saat itu, H Rudy Ariffin dan Direktur PT Sinar Harapan Jaya, Antemas serta saksi-saksi Ketua DPRD Banjar dan para Wakil Ketua DPRD Banjar.

Keadaan Terminal Induk di PPS Martapura. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)
Keadaan Terminal Induk di PPS Martapura. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)

Sementara itu, fakta di lapangan, sejak dibangun pada tahun 2003 hingga sekarang, sebagian besar bangunan PPM/PPS terbengkalai.

Pertokoan di PPM sudah sejak lama tidak berfungsi, seperti rolling door pertokoan banyak yang rusak, bahkan banyak pula di antaranya yang sama sekali tidak disertai pintu.

Pada toko-toko yang tak berpintu, terlihat bagian dalam sangat jorok, menebarkan bau pesing dan kotoran lain. Di lokasi lain, bangunan terminal sudah mengalami kerusakan sangat parah, bagian atap ambrol. Tak jauh dari terminal, deretan toko dengan kondisi atap yang juga runtuh.

Selain rusak, ambrol, adapula toko-toko yang penuh dengan coretan tak keruan. Tidak kalah parahnya kondisi yang terlihat pada area PKL. Di kawasan bak-bak PKL penuh dengan semak belukar, ada bangunan utama di area PKL itu yang sama sekali sudah tidak beratap alias hancur.

Lokasi PPS tersebut tadinya lahan Eks Pabrik Kertas Martapura (PKM). Dibangun Pemkab Banjar bekerjasama dengan pihak ketiga, PT Sinar Harapan Jaya (SHJ).

Adapun data toko, ruko yang berfungsi dan tidak berfungsi ruko 130 unit, yang buka 103 buah, tutup 27 buah.Toko 950 unit, buka 118 dan tutup 832. Kemudian, bak PKL yang tersedia 1.008, buka 496, sedangkan tutup 512 buah.

Terkait akan berakhirnya masa pengelolaan dari pihak PT Sinar Harapan Jaya, koranbanjar.net sempat meminta konfirmasi kepada Ketua Propemperda DPRD Banjar, Saidan Fahmi.

Menurutnya pada Rabu, (7/12/2022), bahwa sampai sekarang memang belum ada permohonan Perda pengelolaan PPS Martapura tersebut dari Pemerintah Kabupaten Banjar yang dia terima.

Saidan Fahmi menjelaskan, secara prosedur, apabila pengelolaan PPS Martapura dari pihak swasta berakhir, maka pihak swasta (PT Sinar Harapan Jaya) akan menyerahkan aset PPS Martapura ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar.

“Kemudian, dari BPKPAD, pemerintah daerah akan menentukan, apakah pengelolaan diserahkan ke PD Pasar, Disperindag atau pihak swasta lain. Kalau diserahkan ke PD Pasar tentu membutuhkan Perda. Nah, sampai sekarang belum ada permohonan Perda untuk pengelolaan PPS itu ke PD Pasar,” ucapnya.

Lantas, apa persiapan dari pemerintah menjelang serah terima pengelolaan PPS Martapura agar pemerintah daerah menerima aset yang tidak merugikan? “Kami akan minta studi kelayakan dulu, apakah aset yang diterima nanti bakal merugikan atau menguntungkan?” ucapnya waktu itu. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *